TNI AL, Bandung- Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bandung menerima Pembinaan Hukum (Binkum) dari Pomal Lanal Bandung. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud pembinaan personel untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi seluruh personel Lanal Bandung, Rabu (31/01/2024).
Penyuluhan hukum bagi personel Lanal Bandung disampaikan oleh Dandenpomal Lanal Bandung Mayor Laut (PM) H. Zaenal Muhaeni dengan materi Tindak Pidana Desersi, Tindak Pidana Asusila, Narkotika dan Netralitas TNI menjelang Pemilu 2024. Sanksi bagi prajurit yang melanggar tidak hanya berupa kurungan namun sanksi pemecatan dengan tidak hormat dari dinas TNI khususnya TNI AL. Tentunya hal tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri dan masa depannya namun juga keluarga dan institusi TNI AL.
Dandenpomal Lanal Bandung menyampaikan bahwa penyuluhan hukum yang menyentuh kehidupan sehari-hari ini sangat penting untuk disampaikan kepada prajurit agar mereka paham hal-hal yang mungkin dianggap sepele pada dasarnya dapat menimbulkan resiko hingga pada pemecatan dari kedinasan TNI AL.
“Harapan kami, dengan penyampaian materi hukum yang terkait dengan kehidupan sehari-hari seperti ini, maka prajurit dapat memahami bahwa pelanggaran sekecil apapun ada resikonya. Hukuman diberikan kepada prajurit TNI yang melanggar tetap dihukum sebagai bentuk penegakan disiplin serta peringatan kepada prajurit TNI lainnya. Hal ini harus dipegang teguh agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun itu,” tegas Dandenpomal Lanal Bandung.
Menindaklanjuti penekanan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali terkait dengan hukum agar para prajurit TNI AL dapat lebih memahami kehidupan sebagai prajurit matra laut yang taat hukum baik di satuan maupun di tengah-tengah masyarakat dan selalu perkuat keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan pengabdian yang penuh dengan ketulusan serta rasa keikhlasan hati sebagai Prajurit TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara di laut.