Polisi Ringkus 4 Pelaku Tawuran Yang Tewaskan 1 Orang Di Mampang

Polisi Ringkus 4 Pelaku Tawuran Yang Tewaskan 1 Orang Di Mampang

Jakarta – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Selelatan Dan Polsek Mampang berhasil menangkap 4 pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/3/2024). keempat pelaku masih di bawah umur.

Mereka adalah DR, FR, MRF, dan RI. Mereka merupakan siswa MTS setara SMP yang tergabung dalam geng sekolah.

“Dan rata-rata semuanya di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Kamis (7/3/2024).

Dalam peristiwa yang menewaskan korban, SA (20), alumni dari sekolah para pelaku, berawal ketika tawuran yang terjadi di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban merupakan geng lawan para pelaku.

Berdasarkan temuan kepolisian dari akun Instagram geng sekolah @mtsjamiatulhudajakarta, tawuran itu dipastikan terjadi usai kedua pihak menyepakati tempatnya. Akun Instagram itu itu dikelola oleh pelaku MRF.

“Itu [MRF] kita amankan di Cilandak, kemudian setelah kembangkan, admin ini mengetahui, kronologis karena dia juga di TKP pada saat itu, kemudian tahu persis siapa pelaku pembacokannya, setelah kita kembangkan, kita dapat informasi bahwa anak pelaku utama ini [DR], bersembunyi di Daerah Tegal, Jawa Tengah,” ucap Bintoro.

Polisi pun ke Tegal, dan menangkap pelaku utama DR yang kabur ke rumah salah satu keluarganya usai kejadian. Setelah itu, polisi turut menangkap FR dan RI yang keduanya menyerahkan diri.

“Pelaku utama DR, kemudian FR turut membantu, kemudian RI admin dari akun salah satu sekolah, kemudian MRF salah satu admin juga, sekolah satunya,” terang Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero dalam kesempatan yang sama.

Sementara untuk motor korban yang dibawa pelaku rupanya dibuang ke sebuah kebon kosong di kawasan Cilandak. Sementara barang lain yang dibawa dengan maksud dijadikan pelaku sebagai trofi aksinya.

“Terhadap para pelaku atas nama anak inisial DR, anak inisial FR, anak inisial RI, dan anak inisial MRF kita sangkakan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Berkategori

KUNJUNGI NEGERI SERIBU KUBAH, KOMANDAN LANAL DUMAI LAKSANAKAN COURTESY CALL KE BUPATI ROKAN HILIR

TNI AL, Bagansiapiapi– Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, melaksanakan Courtesy Call (CC) kepada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP., M.Si., bertempat di Kediaman Bupati Rokan Hilir, Rabu (28/08/2024). Maksud dan tujuan Courtesy Call tersebut adalah dalam rangka mempererat tali silaturahmi antara Komandan Lanal Dumai beserta Staf dengan […]

Selengkapnya...
Tak Berkategori

SAMBUT HUT KE-78 JALASENASTRI, LANTAMAL I ADAKAN DONOR DARAH, CERAMAH KESEHATAN, DAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

TNI AL, Belawan- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., diwakili Wadan Lantamal I Kolonel Laut (P) Siswo Widodo, S.T., mengikuti rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut HUT Ke-78 Jalasenastri, bertempat di Mako Lantamal I Belawan, Sumatera Utara, Sabtu (10/8/2024). Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi donor darah, […]

Selengkapnya...
Informasi Film Terkini Tak Berkategori

Film Dokumenter “AII Accecas to Rossa 25 Shining Yeara” Mengungkap Perjalanan Hidup dan Karir Rossa yang Belum Pernah Terlihat Sebelumnya

Film Dokumenter “AII Accecas to Rossa 25 Shining Yeara” Mengungkap Perjalanan Hidup dan Karir Rossa yang Belum Pernah Terlihat Sebelumnya Film dokumenter “All Access to Rossa 25 Shining Years” akan tayang di seluruh jaringan bioskop Indonesia mulai o1 Agustus 2024. Jakarta, 29 Juli 2024 — Film dokumenter persembahan Time International Films, “AJI Access to Rossa […]

Selengkapnya...